Rabu 03 Feb 2016 09:04 WIB

Dua Pengedar Dibekuk dalam Kondisi Mabuk

Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Jajaran Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, membekuk dua pengedar narkoba saat keduanya berada di warung kopi dalam kondisi terpengaruh psikotropika, di sekitar Pasar Burung Beji, Kota Tulungagung.

"Keduanya sudah lama menjadi incaran petugas karena diduga terlibat dalam sindikat perdagangan narkoba jenis dobel L dan beberapa jenis obat psikotropika yang lain," terang Kasubag Humas AKP Saeroji di Tulungagung, Selasa.

Dua remaja yang dibekuk tim buru sergap Satreskrim Polres Tulungagung itu masing-masing bernama Septian Mardianto (28) dan Pangat (33), warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu.

Dari tangan Septian dan Pangat, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,25 gram, 54 ribu pil dobel L, 80 butir pil vildamek jenis diezepam, seperangkat alat hisap sabu, uang tunai Rp 7 juta serta dua buah ponsel.