Rabu 03 Feb 2016 16:13 WIB

Bareskrim Telah Terima Laporan Pemalsuan Izin Terbang Palsu Airfast

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Gedung Bareskrim
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Bareskrim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Dirjen Angkutan Udara Kementerian Perhubungan terkait pemalsuan flight approval atau izin terbang.

Kabag Analisa dan Evaluasi Bareskrim, Kombes Hadi Ramdani membenarkan laporan tersebut. Saat ini, penyidik sedang dalam proses melengkapi adminitrasi. "Tindakan selanjutnya akan dipanggil saksi pelapor, setelah itu periksa saksi maupun periksa dokumen yang terkait dengan dokumen itu sendiri," ujar Hadi, di Bareskrim, Rabu (3/2).

Hadi mengungkap, laporan masuk ke Bareskrim, Selasa (2/2) dengan terlapor dari pihak maskapai penerbangan AF yaitu inisial MT. Sementara pelapor yaitu MK dari pihak Kemenhub. Ia menjelaskan rute penerbangan yang dipalsukan yaitu Jakarta, Bali, Makassar sampai ke wilayah timur, Sulawesi dan Papua. Kejadian pemalsuan terjadi pada 26 Januari 2016.

"Dokumen izin terbang itu digunakan satu kali penerbangan," katanya.

Dalam kasus ini, terlapor diancam dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya di atas empat tahun.

Hamdani menuturkan, polisi belum menentukan kapan saksi-saksi akan mulai dipanggil. Menurut Hamdani, kasus ini bisa jadi tidak hanya mengarah ke pihak personal saja. Namun bisa pula mengarah ke perusahaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement