REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Anggota dewan mengingatkan pengelola rumah makan, restoran, hotel, maupun jasa kuliner lain agar memberi lebel khusus, bila menu yang disajikan ada unsur babi.
''Bila mereka tidak memberi tanda atau lebel, kami tidak segan untuk mendesak pihak terkait menutup usaha kulinernya,'' kata Renny Windyawati, anggota Komisi IV DPRD Kota Solo, Kamis (4/2).
Bicara di hadapan awak media di gedung dewan Karangasem, Solo, wanita berjilbab ini, selalu mewanti-wanti kepada semua pengelola jasa kuliner agar bertindak jujur. Identitas atau label mengandung babi harus dicantumkan. Sehingga publik atau konsumen tahu.
Tak hanya pengelola jasa kuliner atau boga saja yang mendapat seruan ini. Renny juga mendesak pengolahan dan bahan dasar yang digunakan oleh rumah makan. Jadi, masyarakat bisa terhindar dari makanan babi atau yang membahayakan lain.
Upaya ini harus dilakukan, menurut renny, setelah banyak ditemukan makanan berbahan baku hewan yang melakukan penyimpangan. Seperti unsur daging babi pada bakso, sosis, dan olahan daging lain.
Seharusnya, tindak pengawasan dilakukan secara rutin oleh pihak terkait seluruh rumah makan, hotel dan tempat hiburan. Upaya pemberian label ini penting untuk melindungi umat Islam.
Dewan juga mendorong Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kota Solo untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) secara rutin, dan uji sampel terhadap sejumlah warung makan dan restoran.
Berdasarkan hasil laporan, ada satu hotel besar di Solo yang enggan diuji kelayakan masakan. Hotel yang berada di kawasan Gladag, menurut laporan, selalu menolak jika ada petugas Dispertan mendatangi dan ingin melakukan uji olahan makanan.