REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Selain melakukan persiapan untuk Pilkada 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengebut evaluasi Pilkada serentak 2015 guna revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasalnya, KPU termasuk pihak yang diminta DPR untuk memberi masukan dalam revisi UU Pilkada, terutama dalam perspektif penyelenggaraan Pilkada serentak lalu.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan evaluasi Pilkada turut menjadi topik utama yang dibahas dalam rapim KPU se-Indonesia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan kemarin. KPU daerah khususnya, terkecuali yang masih berproses perkara Pilkada di MK, diminta untuk melakukan evaluasi dan masukan terkait Pilkada serentak.
“Karena ada kebutuhan yang mendesak terutama perubahan UU. Dalam rapat kemarin, DPR menyampaikan ke kami bahwa dalam waktu 2 minggu lagi bertemu untuk memberi masukkan yang lebih rinci khususnya yang membutuhkan perubahan UU,” kata Hadar di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (4/2).
Ia mengungkapkan dalam pembahasan juga diusulkan penyempurnaan regulasi pada tingkat Undang-undang dan PKPU. Khususnya berkaitan dengan isu strategis yakni penganggaran, akurasi data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi, penyelesaian sengketa, kewenangan panwas, rekruitmen dan penegakkan disiplin badan adhoc, partipasi pemilih serta dana kampanye.
“Kami nilai perlu ada (penyempurnaan), karena kami sendiri juga melihat ada kekurangan tepatan yang setelah dilakukan ternyata meleset, kemudian kemarin kami baru bisa melakukannya melalui SE,” katanya.
Sementara mengenai jadwal dan tahapan Pilkada 2017 sendiri, Hadar menjelaskan, hal tersebut masih dalam tahap pembahasan, meskipun sudah diketahui digelar Februari 2017.
Ia menambahkan, pada Pilkada 2017 mendatang, ada 101 daerah yang ikut Pilkada serentak yakni diantaranya 7 provinsi, 17 kota dan 77 Kabupaten. Tujuh diantaranya, Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Gorontalo dan Papua Barat.