REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri sedang mendalami temuan perdagangan ginjal ilegal di Bandung, Jawa Barat. Pada Kamis (4/2) lalu, penyidik bahkan menggeledah RSCM Kencana Jakarta dan mengambil sejumlah dokumen.
Menurut Ketua Purna Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr Zaenal Abidin, ginjal yang diperoleh dari jual-beli tidak dibenarkan untuk dipakai dalam transplantasi. Namun, dia mengakui, sulit bagi dokter untuk mendeteksi apakah ginjal yang akan dipakai untuk transplantasi legal atau ilegal.
“Yang jelas, yang ilegal itu enggak boleh. (Ginjal yang didapat dari) jual beli, enggak boleh. Apalagi ada pemaksaan orang,” kata Zaenal Abidin saat dihubungi, Jumat (5/2).
Dia menambahkan, hanya aparat penegak hukum yang dapat mendeteksi legalitas donor ginjal. Pihak dokter hanya memiliki akses pada pemeriksaan medis. Apakah seseorang layak menjadi donor ginjal.
“Ada persyaratan-persyaratan donor. Paling tidak, donornya itu harus sehat, ginjalnya masih bisa dipakai, dan cocok dengan penerima. Lebih baik tanya dokter (ahli) ginjal untuk itu,” jelas dia.
Hal serupa ditegaskan dokter ahli transplantasi ginjal RS PGI Cikini Jakarta, dr Tunggul D Situmorang SpPD-KGH.
Menurut Tunggul, dokter yang akan melakukan transplantasi tidak berurusan dengan cara pasien mendapatkan donor. Itu keputusan pribadi pasien. Dokter hanya berkewajiban untuk menganjurkan asal donor ginjal. Dokter dan pihak rumah sakit tidak ikut dalam proses pasien mencari donor ginjal.
Namun secara keilmuan medis, ungkap Tunggul, donor dianjurkan berasal dari keluarga kandung (siblings) pasien sendiri. Untuk transplantasi, ginjal harus diperoleh dari donor yang masih hidup.
Baca juga, Polri Duga Penjualan Ginjal Libatkan Sindikat.