Jumat 05 Feb 2016 17:40 WIB

Komisi V Siap Adang Proyek Kereta Cepat

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Ilham
Presiden Jokowi menandatangani prasasti proyek kereta cepat.
Foto: Setkab
Presiden Jokowi menandatangani prasasti proyek kereta cepat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR, H. A. Bakri menjamin, Komisi V DPR RI akan menjadi yang terdepan dalam menolak pembangunan kereta cepat jika melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ia meminta kontraktor dan pemerintah menaati peraturan yang sesuai dan tidak main tabrak demi memuluskan proyek tersebut.

Pada dasarnya, Komisi V tidak melarang pembangunan kereta cepat. Namun, melihat realitanya yang terjadi hingga saat ini, ia meminta pemerintah membenahi terlebih dahulu apa saja yang harus dipenuhi sebelum menjalankan pembangunannya.

"Masalah mitigasi politik saya kira sudah tertuang di perpres, banyak aturan kaya dampak sosial jangan sampai adanya kereta cepat ini menjadi lubang masuk untuk menggerogoti BUMN kita," katanya dalam diskusi bertajuk "Pro Kontra Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung" di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat (5/2).

Menilik proyek transportasi, ia mengatakan harus ada peran pemerintah dan jangan diserahkan sepenuhnya kepada swasta karena menyangkut kepentingan orang banyak dan juga terkait subsidi. Bakri menilai, kegaduhan kereta cepat bermula dari adanya Perpres 107 tahun 2015 yang menurutnya banyak melakukan pelanggaran.