REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya memberikan saran pada seluruh kader untuk segera mengakhiri konflik. Dewan Pakar sudah menggelar pertemuan dan menganalisa kondisi terkini yang dihadapi partai berlambang Ka’bah ini. Wakil Ketua Dewan Pakar PPP, Anwar Sanusi mengatakan, ada lima hal yang menjadi putusan Dewan Pakar terkait konflik di PPP.
Pertama, Dewan Pakar setuju dengan hasil putusan Mahkamah Partai, baik soal kepengurusan DPP PPP yang sah maupun tentang pelaksanaan muktamar islah. “Kedua, untuk memerkuat landasan hukum tentang masa berlakunya Kepengurusan muktamar VII Bandung, maka kami minta pengurus harian DPP hasil muktamar Bandung agar mengajukan permohonan perpanjangan masa berlakunya sampai 7 Juli 2016, atau lima tahun dari 7 Juli 2011,” ujar Anwar di Silaturahim Nasional (Silatnas) PPP di Jakarta, Jumat (5/2).
Anwar menambahkan, saran ketiga hasil analisa Dewan Pakar PPP adalah setelah diterimanya surat perpanjangan masa berlakukan SK Kepengurusan Bandung, DPP segera menggelar musyawarah kerja nasional (mukernas). Tujuannya untuk membahas lebih detail soal pelaksanaan muktamar VIII PPP. Mulai dari waktu pelaksanaan, tempat sampai kepanitiaan dan kepesertaan.
Dalam bahasa Mahkamah Partai, kata tokoh Partai Islam Perti ini, adalah muktamar islah. Namun, dalam AD/ART PPP tidak dikenal dengan muktamar islah, jadi ini muktamar VIII untuk islah. Anwar melanjutkan, setelah mukernas berhasil menentukan waktu dan tempat pelaksanaan muktamar, maka harus segera dibentuk kepanitiaan yang terdiri dari Steering Committe (SC) dan Organization Committe (OC).
“Anggotanya terdiri dari para pihak yang berbeda, tetapi sama-sama berada dalam kepengurusan DPP PPP hasil muktamar VII bandung tahun 2011, dengan komposisi dan personalia secara berimbang,” tegas dia.
Saran kelima adalah soal muktamar VIII PPP yang harus dilakukan dengan merujuk AD/ART hasil muktamar Bandung. Anwar juga mengatakan ada usulan di poin kelima saran Dewan Pakar PPP ini pada DPP Kepengurusan Bandung, yaitu, tata tertib pemiihan ketua umum dilakukan secara musyawarah mufakat dengan mengacu pada formatur murni.
Lalu, susunan kepengurusan disesuaikan dengan tingkat potensi kader di PPP, berapapun jumlahnya. Yang terakhir, Anwar mengusulkan DPP PPP hasil muktamar VIII perlu membentuk wadah untuk menyatukan senior partai di luar struktur kepengurusan.