Jumat 05 Feb 2016 21:22 WIB

BNN Depok Gandeng FKM UI Berantas Narkoba

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hazliansyah
Polisi membawa sejumlah penghuni kontrakan saat menggerebek permukiman yang diduga sebagai sarang narkoba di Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, Kamis (4/2).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Polisi membawa sejumlah penghuni kontrakan saat menggerebek permukiman yang diduga sebagai sarang narkoba di Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, Kamis (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok terus berupaya melakukan penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan Fakultas Kesehatan Masyarskat (FKM) Universitas Indonesia (UI) untuk berperan dalam Penyalahgunaan, Pencegahan, Pemberantasan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

"Kami telah mengajukan penelitian dan bekerjasama dengan FKM UI, sehingga diharapkan kita tahu pemetaannya akan seperti apa," ujar Kepala BNN Kota Depok, Muhamad Syaefudin Zuhri, di Depok, Jumat (5/2).

Menurut data yang dimiliki Polresta Kota Depok, dalam satu pekan terdapat 15 kasus narkoba. Jika dijumlah, dalam satu tahun ada 700 kasus yang terdata. Tentunya hal ini menjadi tugas tambahan bagi aparat kepolisian dan BNN Kota Depok untuk menekan atau memutus rantai peredaran Narkoba.

"Asumsi saat ini terus bertambah. Untuk itu, kami terus bersinergi agar bisa mengoptimalkan peredaran tersebut. Caranya dengan merehabilitasi para penggunanya, kalau permintaan barang (Narkoba) menurun maka produksi Narkotika pun otomatis ikut menurun," jelas Zuhri.

Zuhri mengungkapkan bahwa para pengedar harus dihukum seberat-beratnya. Jika perlu hukuman mati untuk memberikan efek jera bagi pengedar lainnya dan juga untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada tahun 2011 hingga 2014 tren penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak usia di bawah 17 tahun mengalami peningkatan sekitar 400 persen. Begitu pula anak yang menjadi pengedar Narkoba meningkat hampir 300 persen.

"Fakta ini menunjukan bahwa narkoba memberikan dampak negatif bagi generasi secara umum dengan cara melemahkan dan menghancurkan. Adapun untuk mengatasi masalah tersebut, genderang perang melawan penyalahgunaan Narkoba harus ditabuhkan dan hukuman mati tidak perlu ragu lagi dilaksanakan, setelah melalui proses pemeriksaan, pengadilan dan keputusan bersalah  sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutur Zuhri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement