Senin 30 May 2022 05:51 WIB

BNN Laporkan Ada 10 Kelurahan di Kota Depok Rawan Peredaran Narkoba

Kasus narkoba yang dominan di Depok adalah peredaran ganji dan sabu.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok AKBP Rusli Lubis.
Foto: Dok Pemkot Depok
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok AKBP Rusli Lubis.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok melaporkan, ada 10 kelurahan dipetakan sebagai daerah yang rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Pemetaan itu dilakukan berdasarkan hasil temuan kasus yang ditangani BNN Kota Depok sejak Januari hingga Mei 2022.

"Adapun wilayah kelurahan yang dilakukan pemetaan karena kasus narkobanya tinggi," ujar Kepala BNN Kota Depok, AKBP Rusli Lubis dalam siaran pers yang diterima Republika di Kota Depok, Jawa Barat, Ahad (29/5/2022).

Rusli menjelaskan, kelurahan di Kota Depok dengan urutan terbanyak peredaran dan penyalahgunaan narkoba, yaitu Kelurahan Depok, Baktijaya, Mekarjaya, Tugu, Kukusan, Ratujaya, Sukamaju, Cinangka, Serua, dan Sukatani. "Kasus terbanyak peredaran dan peyalahgunaan narkoba yakni Kelurahan Depok dan Kelurahan Baktijaya dengan sembilan kasus."

Menurut Rusli, dominan kasus yang ditemukan dari 10 kelurahan itu adalah ganja, meskipun ada pula kasus pemakaian sabu. "Narkoba yang digunakan lebih banyak ganja sama sabu ," ujarnya.

Dia menuturkan, petugas merasa miris karena pelaku peredaran dan  penyalahgunaan narkoba tersebut dimulai dari usia pelajar yakni 15 tahun hingga dewasa 40 tahun. "Hampir semua (usia) ada, tapi rata-rata di usia remaja. Mereka berasal dari semua golongan dan pengangguran juga ada," jelas Rusli.

Menurut dia, untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba, BNN Kota Depok melakukan program bersinar (bersih narkoba) di 10 kelurahan tersebut. "Kami membentuk kelurahan-kelurahan di Kota Depok menjadi kelurahan yang bersinar, itu program dari BNN RI," kata Rusli.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement