REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Nusa Tenggara Timur Ibrahim Agustinus Medah mengatakan wacana pembubaran DPD yang direkomendasikan Musyawarah Kerja Nasional Partai Kebangkitan Bangsa bukan solusi.
"Mestinya, kewenangan DPD yang harus diperluas karena DPD itu mewakili kepentingan daerah. Bukannya membubarkan lembaga wakil rakyat itu. Karena keberadaan DPD RI adalah amanah UUD 1945 dan menjadi bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia," katanya dalam pernyataan tertulis di Kupang, Ahad (7/2).
Menurut mantan Bupati Kupang dua periode itu, apa yang disampaikan PKB ada benarnya juga tetapi bukan berakhir dengan pembubaran.
"Kasih peran yang lebih besar dan maksimal, bukan dibubarkan, sehingga dari dulu DPD selalu persoalkan untuk merevisi UUD 1945 agar peran DPD diperbesar," katanya.
Namun, semua itu tetap tergantung DPR karena persoalannya ada di DPR, apakah DPR mau memonopoli kewenangan tetapi kemudian tidak maksimal seperti sekarang , kata Iban Medah, sapaan akrab Ibrahim Agustinus Medah.
Menurut mantan Ketua DPRD NTT itu fungsi dan peran yang ada sekarang sudah saatnya dimaksimlakan lagi. Karena selama ini jika terjadi masalah-masalah di daerah, yang lebih banyak datang dan menyelesaikan masalah daerah adalah DPD bukan DPR.
Menurut dia, DPR tidak boleh hanya mau mengatasi seluruhnya sendiri, tetapi perlu memberi perhatian terhadap masalah yang terkesan selama ini kurang mendapat perhatian.
"Kita buktikan selama ini masalah daerah tidak pernah maksimal disentuh oleh DPR dan mereka lebih banyak berkonsentrasi pada masalah-masalah di pusat. Dan karena itu lahirlah DPD itu sebenarnya agar masalah-masalah itu diperhatikan oleh DPD," ujar Medah.
"Kalau kita mau bangsa ini maju kita harus mulai dari daerah seperti apa yang digelorakan Bapak Presiden bahwa pembangun itu dimulai dari daerah dan desa-desa. Kalau dimulai dari situ maka fungsi dan peran DPD itu penting sekali," katanya lagi.
Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Musyawarah Kerja Nasional di Jakarta, pada 5-6 Februari 2016 merekomendasikan DPD RI dibubarkan.