Selasa 09 Feb 2016 07:59 WIB

Ribuan Warga Madiun Belum Punya KTP Elektronik

KTP Elektronik
Foto: e-ktp.com
KTP Elektronik

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, Jawa Timur, mencatat ribuan warga daerah setempat hingga kini belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sesuai aturan yang berlaku. Data Dispendukcapil Kota Madiun mencatat, dari wajib KTP sebanyak 168.398 orang, baru sebanyak 162.372 orang atau 96,4 persen yang telah memiliki e-KTP.

Kepala Dispendukcapil Kota Madiun, Midi Hartono, mengatakan, terdapat berbagai alasan hingga masih banyak warga kota setempat yang belum memiliki KTP tersebut. "Di antaranya disebabkan karena tingkat kesadaran masyarakat yang rendah akan pentingnya e-KTP. Disisi lain, hal tersebut juga dikarenakan kurangnya respons masyarakat," ujar Midi kepada wartawan, Senin (8/2).

Alasan lainnya karena yang belum memiliki e-KTP tersebut berada di luar daerah atau bahkan luar negeri. Sehingga belum dapat mengurus KTP-nya. "Kendala utama yang dihadapi yakni minimnya kepedulian masyarakat untuk memiliki e-KTP. Warga merasa belum mebutuhkan, sehingga malas meskipun hanya sekadar mengurus e-KTP ke kantor bersangkutan," kata dia.

Untuk itu, Dispendukcapil Kota Madiun tetap memberikan kesempatan bagi warga yang belum mengurus e-KTP untuk melakukan perekaman dan mengurus segala persyaratan lainnya dengan cara mendatangi kantor dispendukcapil setempat. Pihakya berharap, tahun 2016 ini, masyarakat lebih merespons pentingnya penggunaan e-KTP sebagai identitas warga negara Indonesia.

"Apalagi, pengurusan KTP elektronik saat ini tidak dipungut biaya dan mulai tahun 2016, e-KTP berlaku seumur hidup. Jadi warga diminta kesadarannya untuk memiliki e-KTP sesuai aturan yang ada," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement