REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Hukuman lima tahun penjara yang dijalani NNSP (46 tahun), warga Desa Cikodom, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, tak membuatnya jera. Baru tiga bulan menghirup udara bebas karena kasus narkoba, NNSP pun kembali dicokok polisi karena kasus serupa.
Dari tangan tersangka, polisi menyita narkoba jenis ganja seberat 1,75 kg. penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan Satuan Narkoba Polres Bogor, Senin (8/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka ditangkap di sekitar Pasar Parung, Bogor.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun melakukan penangkapan terhadap tersangka. saat ditangkap, tersangka mengelak memiliki barang terlarang tersebut.
Namun polisi tak percaya begitu saja. polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka . Di sebuah freezer (lemari pendingin), polisi penemukan barang bukti sebanyak 1,75 kg ganja kering.
‘’Jumlahnya ada dua kilogram ganja. Namun sebagian ganja sudah berhasil dijual oleh tersangka,’’kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pujo kepada para wartawan, Selasa (9/2). N jok