REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusul Revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari fraksi PDIP berterima kasih karena revisi UU KPK sudah disetujui di internal Badan Legislasi. Dari 10 fraksi yang ada, 9 fraksi menyatakan persetujuannya, sedangkan 1 fraksi menolak.
“Bahwa ada perbedaan itu merupakan proses demokrasi,” kata perwakilan pengusul, Ikhsan Soelistyo dari fraksi PDIP, Rabu (10/2).
Revisi UU KPK disepakati menjadi usulan DPR di rapat Badan Legislasi (Baleg). Dari Baleg, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK ini akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Selanjutnya, baru dikembalikan ke panitia kerja untuk dilakukan pembahasan antara DPR dengan pemerintah.
Draf revisi UU KPK yang telah disetujui di internal Baleg tersebut merupakan draf terakhir yang disiapkan pengusul tanggal 1 Februari lalu hasil panitia kerja harmonisasi revisi UU KPK. Dari hasil panja harmonisasi tersebut, terdapat beberapa perubahan pasal dalam draf. Yaitu di pasal 32, 32 ayat 1 huruf c, pasal 37D, 37 E, pasal 40, 43, 45 dan pasal 47A.