REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang melibatkan mantan ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) hingga saat masih tahap penyelidikan. Kendati proses ini sudah cukup lama.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Arminsyah mengatakan meskipun masih penyelidikan namun, juga ada batas waktunya. Arminsyah sendiri belum bisa menjawab batas waktu dalam proses ini.
"Kalau kita menilai apa yang kita usahakan sudah maksimal, ya kita ambil keputusan, semua harus ada akhirnya," ujarnya, di Kejakgung, Rabu (10/2).
Mengenai batas waktu tersebut, lanjut Arminsyah, saat ini masih menunggu proses yang sedang berjalan. Karena itu, saat ditanya kemungkinan Riza Chalid tidak akan dipanggil, Arminsyah pun tak bisa menjawab. "Nanti kita bahas lagi," kata Arminsyah.
Seperti diketahui, penyelidik telah memintai kesaksian dari beberapa pihak antara lain, Menteri ESDM, Sudirman Said, mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin, dan Setnov. Namun, Kejakgung belum dapat memperoleh kesaksian dari Riza Chalid karena diduga berada di luar negeri.
Padahal, kesaksian Riza dinilai sangat penting untuk mengungkap dengan terang menderang kasus ini. Sebab, Riza juga disebut-sebut ada dalam rekaman percakapan dugaan pemufakatan jahat.