Kamis 11 Feb 2016 03:15 WIB

Purwakarta Bentuk Tim Reaksi Cepat Kebinamargaan

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Karta Raharja Ucu
Jembatan Rusak (ilustrasi)
Foto: Antara
Jembatan Rusak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, membentuk tim khusus reaksi cepat. Tim yang dibawahi langsung Dinas Bina Marga dan Pengairan setempat itu dibentuk untuk mengatasi permasalahan kebinamargaan dengan cepat.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, tim ini terdiri dari 10 petugas. Mereka setiap harinya mobile untuk mengecek kondisi jalan ataupun jembatan yang pembangunannya dibiayai APBD kabupaten.

"Kalau ada laporan kerusakan jalan, tim khusus ini yang mengatasinya," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, Rabu (10/2).

Menurutnya, selama ini memang sudah ada tim khusus pemantau jalan dan jembatan. Mereka, tugasnya menginventarisasi masalah di lapangan.

Tetapi, untuk perbaikan sementara mereka tak bisa melakukannya. Sebab, menunggu perintah dari pimpinannya masing-masing.

Karena itu, Pemkab Purwakarta ingin Dinas Bina Marga segera membentuk tim khusus ini. Bahkan, bila perlu mereka berkantornya tidak lagi di UPTD atau di dinas, melainkan di dekat dengan rumah dinas bupati.

Supaya, ketika bupati terima laporan kerusakan jalan atau jembatan, mereka bisa langsung bergerak ke lapangan. Saat itu juga, masalah tersebut harus segera diatasi. Entah itu, penangannya sementara maupun permanen.

"Dengan begini, perbaikan dan perawatan jalan serta jembatan tidak lagi lama," ujar Dedi.

Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Purwakarta, Budi Supriyadi, mengatakan, tim khusus ini bisa direalisasikan. Karena itu, pihaknya akan membahas masalah ini dengan bidang-bidang dan UPTD terkait.

"Karena, pada 2016 ini pembangunan infrastruktur jalan masih jadi prioritas pemkab," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement