REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (10/2) malam kemarin, Fraksi Gerindra menjadi satu-satunya fraksi yang menolak revisi UU KPK. Menurut anggota Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa, salah satu alasan utama Gerindra adalah kurang detailnya alasan dilakukannya revisi tersebut.
Desmond menjelaskan, harusnya pengusul bisa lebih detail soal alasan perubahan UU KPK, terutama dalam empat poin. "Kenapa ada perubahan terhadap empat poin yang disepakati. Di sana akan ditemukan logisnya, mengapa ada revisi tersebut. Ini yang hari ini belum dipahami oleh kami di Gerindra," ujar Desmond kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/2).
(Baca juga: Kewenangan SP3 Dinilai Rusak Independensi KPK)
Desmond memberi contoh, untuk poin kewenangan penyadapan, Gerindra menilai belum ada naskah akademik yang secara jelas menyebutkan, KPK melakukan penyalahgunaan dalam kewenangan penyadapan. Pada poin kewenangan penyadapan ini, KPK nantinya diharapkan bisa meminta izin terlebih dahulu dengan Dewan Pengawas.
"Kalau penyadapan, harus izin ini-itu, luar biasanya KPK tidak ada lagi. Kemudian butuh pengawas, nah pengawasnya yang bagaimana, tidak ada, tidak ada penjelasan detail. Mekanisme ini yang harus terbuka," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut.
Kemudian terkait pemberian wewnang bagi KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Desmond menilai, harus ada kategorisasi yang jelas terkait hal ini. Penerbitan SP3 ini harus didukung penetapan dari bukti-bukti hukum yang ada. Jangan nantinya, ujar Desmond, SP3 ini menjadi semacam alat ATM dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu seperti yang terjadi di lembaga penegak hukum lainnya.
"Tentu KPK kan tidak seperti ini," kata dia.