REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap Badan Legislasi (Baleg) DPR mengundang pimpinan KPK dan Pemerintah sebelum menggelar sidang Paripurna yang membahas revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan agar kesepahaman mengenai kelanjutan proses revisi UU KPK.
Hal ini diungkapkan Anggota Fraksi PKS, Nasir Djamil, kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Menurutnya, berdasarkan salah satu hasil sidang pleno internal, yang digelar pagi tadi, fraksi PKS berharap rencana revisi UU KPK bertujuan memperkuat agenda-agenda pemberantasan korupsi.
"Sehingga jelas, kalau memang kita belum membutuhkan (revisi UU KPK), ya jangan dipaksa," ujar Nasir, Kamis (11/9).
(Baca juga: Alasan Fraksi Gerindra Tolak Revisi UU KPK)
Tidak hanya itu, pertemuan itu juga diharapkan dihadiri oleh pemerintah. Bahkan, kata Nasir, jika nantinya disepakati, revisi UU KPK tersebut bisa tidak dilanjutkan sama sekali.
"Saya pikir pemerintah dan DPR harus punya satu sikap yang sama apakah akan kita tunda atau hentikan sama sekali," kata dia.
Kesepahaman ini diharapkan dapat mengurangi persepsi publik, yang seolah-olah menggambarkan DPR ingin memperlemah KPK. "Saya pikir harus duduk bersama-sama mencari jalan keluar. Jangan ada tudingan," lanjutnya.
Pernyataan ini pun seolah menunjukan perubahan sikap dari Fraksi PKS terkait rencana kelanjutan revisi UU KPK. Sebelumnya, pada rapat Baleg, Rabu (10/2) kemarin, sembilan fraksi, termasuk PKS, menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK. Hanya Fraksi Gerindra yang menolak rencana kelanjutan pembahasan revisi UU KPK itu.