Kamis 11 Feb 2016 18:45 WIB

Menko Ekonomi: Investasi Asing Dibuka untuk Bidang Usaha tak Berkembang

Red: Nur Aini
 Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan) didampingi Kepala BKPM Franky Sibarani saat memberikan konferensi pers rilis Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X di Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/2).  (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan) didampingi Kepala BKPM Franky Sibarani saat memberikan konferensi pers rilis Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X di Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/2). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI) ikut membuka peluang bagi usaha asing untuk berkontribusi pada kemajuan perekonomian nasional.

"Tentu alasannya (masuknya asing) berbeda-beda, karena harga produknya sudah menurun atau kita anggap tidak berkembang investasi nasionalnya," kata Darmin di Jakarta, Kamis (11/2)/

Darmin mengatakan beberapa bidang usaha akhirnya dikeluarkan dari DNI, karena dianggap tidak lagi tumbuh sesuai potensinya, agar industri nasional kembali meningkat dan mendorong minat pelaku investasi.

Ia mencontohkan untuk bidang usaha penyimpanan cold storage ikan sekarang diperbolehkan bagi investor asing, karena industri dalam negeri tidak terlalu berminat berinvestasi dalam subsektor perikanan dan kelautan itu.

"'Cold storage memang aneh, itu kurang berkembang. Tujuan utama (dikeluarkan dari DNI) agar bisnis kembali masuk. Tapi penangkapan ikan tidak boleh asing, kita ingin produk itu bisa diolah di dalam negeri," ujarnya.

Beberapa bidang usaha lainnya yang ikut dikeluarkan dari DNI antara lain pengusahaan jalan tol, pialang berjangka, restoran, gelanggang olahraga, pembuatan film, warung telekomunikasi, industri bahan baku obat dan layanan penunjang kesehatan.

Darmin memastikan revisi DNI yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi X ini bertujuan untuk memotong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini dinikmati kelompok tertentu dan memberikan perlindungan kepada UMKMK. Kebijakan ini juga bukan merupakan liberalisasi, karena merupakan upaya untuk mengembangkan potensi geopolitik dan geo-ekonomi nasional dengan meningkatkan kreativitas dan sinergi serta kemampuan menyerap teknologi dalam era keterbukaan.

"Selain membuka lapangan kerja dan memperkuat modal untuk membangun, perubahan ini juga untuk mendorong perusahaan nasional agar mampu bersaing dan semakin kuat di pasar dalam negeri maupun global," tuturnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement