REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Teungku Zulkarnain melarang pihak-pihak yang membuat, menyampaikan, dan menggunakan emoticon atau stiker bernuansa lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"Kalau homoseksual haram, mempromosikannya juga haram," katanya kepada Republika.co.id, di Jakarta, Kamis (11/2).
Sebaliknya, ia menambahkan, jika shalat itu wajib, dengan mempromosikannya adalah sebuah kebaikan. Selain melanggar norma agama, perilaku LGBT juga melanggar hukum di Indonesia.
Ia menjelaskan, LGBT juga melanggar Pasal 29 Ayat 2 UUD 45, yakni negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Sedangkan, dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Apa agama yang membolehkan LGBT itu? Itu merusak agama," ujarnya menegaskan.
Zulkarnain mengingatkan, Indonesia adalah negara religius dan perilaku LGBT dapat merusak. Apalagi, Islam melarang dengan keras adanya homoseksual dan perzinaan.