Kamis 11 Feb 2016 20:02 WIB

MUI: Homoseksual Haram, Mempromosikannya Juga Haram

Rep: C21/ Red: Djibril Muhammad
Sekretaris MUI Ustaz Teungku Zulkarnain
Foto: Republika/ Musiron
Sekretaris MUI Ustaz Teungku Zulkarnain

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Teungku Zulkarnain melarang pihak-pihak yang membuat, menyampaikan, dan menggunakan emoticon atau stiker bernuansa lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

"Kalau homoseksual haram, mempromosikannya juga haram," katanya kepada Republika.co.id, di Jakarta, Kamis (11/2).

Sebaliknya, ia menambahkan, jika shalat itu wajib, dengan mempromosikannya adalah sebuah kebaikan. Selain melanggar norma agama, perilaku LGBT juga melanggar hukum di Indonesia.

Ia menjelaskan, LGBT juga melanggar Pasal 29 Ayat 2 UUD 45, yakni negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Sedangkan, dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Apa agama yang membolehkan LGBT itu? Itu merusak agama," ujarnya menegaskan.

Zulkarnain mengingatkan, Indonesia adalah negara religius dan perilaku LGBT dapat merusak. Apalagi, Islam melarang dengan keras adanya homoseksual dan perzinaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement