REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menutup paksa lima minimarket yang tak memiliki izin di beberapa tempat di Garut, Jawa Barat.
"Selama Februari ini kami telah melakukan penyegelan atau menutup lima minimarket yang tidak mengantongi izin," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Firman Karyadin kepada wartawan, Kamis (11/2).
Ia menyebutkan lima minimarket yang menyalahi aturan yakni minimarket Jalan Raya Cimanuk, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, minimarket di Jalan Raya Genteng, Kecamatan Cilawu.
Selanjutnya minimarket Cibuluh di Kecamatan Cikajang, minimarket di Cisero, Kecamatan Cisurupan, dan minimarket di Jalan Raya Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler.
"Seluruhnya kami tutup paksa berdasarkan prosedur yang ditetapkan, seperti berikan peringatan terlebih dahulu," katanya.
Ia menjelaskan izin yang tidak dimiliki lima minimarket itu yakni izin yang dikeluarkan resmi dari BPMPT Kabupaten Garut, dan izin lingkungan dari masyarakat sekitar.
Menurut dia pembuatan izin untuk minimarket cukup sederhana seperti terlebih dahulu mendapatkan izin dari masyarakat sekitar, kemudian izin dari pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten. "Proses mendapatkan izin itu cukup sederhana, kami imbau pengelola minimarket mau menempuhnya," katanya.
Ia menambahkan Satpol PP hanya bertugas menegakan aturan sesuai peraturan daerah, dan penertiban pihak yang melanggar seperti minimarket ilegal.
Pihaknya hanya menyegel lalu mengambil kunci minimarket sampai pemiliknya memiliki izin yang sah untuk mendirikan usaha tersebut.
"Bila seluruh ketentuan telah dipenuhi, kami akan kembalikan kuncinya ke mereka, silahkan setelah ada izin untuk beroperasi kembali," katanya.