REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi menyatakan sikapnya untuk menolak pembahasan revisi UU KPK. Hal itu merupakan hasil keputusan pleno fraksi PKS pada Kamis (11/2).
"Kami menolak melanjutkan pembahasan RUU revisi UU KPK, kecuali jika revisi untuk menguatkan KPK," kata Anggota DPR RI yang juga Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini kepada wartawan, Kamis (11/2).
Jazuli mengatakan, PKS hanya akan menyetujui pembahasan RUU KPK jika tujuan revisi tersebut untuk menguatkan KPK. Penguatan tersebut yakni dalam hal KPK lebih berani menindak dan mengungkap kasus korupsi yang lebih besar.
"Jangan cuma kasus kecil yang kelas-kelas teri," kata Jazuli.
Jazuki menambahkan PKS akan menyetujui revisi jika pemerintah kompak dan konsisten untuk membahas bersama-sama dengan DPR. Menurutnya, jangan sampai terjadi ketidakkompakan dalam pembahasan RUU lembaga anti korupsi tersebut.
"Jangan sampe terkesan centang perenang antara Menteri Hukum dan HAM dengan Istana dan lingkarannya seakan ada ketidakkompakan diantara mereka," ujarnya.
Selain itu, hal yang penting lainnya menurut PKS dalam pembahasan RUU KPK ini yakni perlunya keterlibatan KPK itu sendiri.
"Perlu melibatkan KPK untuk memberikan masukan-masukan yang substansial," katanya.