REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sianida merupakan senyawa kimia yang amat berbahaya. Bahkan untuk mendapatkannya pun, seharusnya tidak sembarangan orang dapat memilikinya.
Ahli Tiksikologi Universitas Indonesia, Budiawan mengatakan ada aturan internasional terkait jual beli zat berbahaya tersebut.
Aturan tersebut seperti identitas pembeli jelas, alamat, maksud dan tujuan, kadar yang dibeli, kandungan yang ingin diguankan.
"Dengan kata lain dia harus membuat konfirmasi atau statment bahan ini digunakan untuk tujuan yang bermanfaat. Jadi di internasional itu aturannya seperti itu," ujar Budiawan pada Republika, Kamis (11/2).