REPUBLIKA.CO.ID,JAMBI -- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi, memusnahkan beberapa jenis produk ilegal atau berbahaya dengan volume ribuan unit/buah hasil pengawasan sepanjang tahun 2015.
Kepala Balai POM Jambi Ujang Supriatna di Jambi, Jumat, mengatakan, pemusnahan tersebut untuk melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan. Sebab produk itu tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat dan mutu Balai POM Jambi.
Disebutkannya, pemusnahan yang gigelar Jumat itu dilakukan terhadap produk jadi sebanyak 2.289 item dengan perkiraan nominal Rp650.890.500 juta.
"Di antaranya 10 kasus yakni di bidang obat, dua kasus bidang obat terlarang, lima kasus di bidang kosmetik dan dua di bidang pangan," ujar.
Badan POM dalam hal ini, katanya, tidak bekerja sendiri, namun harus berkoordinasi lintas sektor dari berbagai instansi terkait. Antara lain dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, untuk penanganan dari segi hukum, pemda Kab/kota.
"Tentunya kita sangat perlu kerja sama dengan pihak kepolisian, untuk mengatasi dalam segi penegakan hukumnya," katanya.
Selain itu, BPOM, kata Ujang, telah menginstruksikan kepada pelaku usaha untuk tidak memproduksi dan mengedarkan obat, kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan. Jika kedapatan akan diberikan sanksi pidana.
Pihaknya juga mengharapkan masyarakat untuk lebih cerdas dan berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi suatu produk yang diragukan kelayakannya.
"Kalau ada masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait produksi dan peredaran ilegal, hubungi kami Aning dari HALBPOM 1-500-533, atau sms 081219999533," katanya menambahkan.