Jumat 12 Feb 2016 14:20 WIB

Dua Prinsip Mampu Menikah

Rep: Sri Handayani/ Red: Agung Sasongko
Menikah
Foto: RNW
Menikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ustaz Amir Faishol Fath menambahkan, seseorang dianggap telah mampu menikah apabila memenuhi dua prinsip. Pertama, orang yang mampu berarti ia mumazis, dapat membedakan perkara yang baik dan yang buruk. Kedua, ia telah baligh.

Selain telah siap menikah, seseorang hendaknya memiliki kemampuan untuk menikah. Menurut Ustaz Amir, mampu artinya mampu bertanggung jawab atas segala beban pernikahan. Mampu juga mengacu pada kemampuan suami dalam menafkahi istri. Bagi perempuan, kata mampu juga merujuk pada pengetahuan dan keterampilan dalam mendidik anak.

Ada pula dimensi-dimensi lain yang tercakup dalam kata mampu. "Mampu menjaga rahasia rumah tangga sehingga bisa mempertahankan rumah tangga itu. Karena setiap perusahaan punya rahasia, setiap rumah tangga punya rahasia, jadi harus bisa menjaga kehormatan rumah tangga dengan menjaga rahasia," ujar Ustaz Amir. 

Dalam mencari calon pasangan, seorang Muslim dianjurkan untuk mencari yang sekufu. Menurut Ustaz Amir, sekufu artinya setara, selevel, dan seimbang. Ini mencakup berbagai aspek, misalnya sekufu dalam nasab, sekufu dari segi ekonomi, pendidikan, dan sebagainya. 

Keseimbangan dalam berbagai aspek ini bertujuan untuk menghindari potensi permasalahan karena perbedaan yang ada. Misalnya, seseorang tidak percaya diri karena menganggap diri lebih miskin daripada keluarga pasangan.

"Misal suami pendidikannya tinggi, juga dilihat istrinya pendidikannya tinggi juga. Karena kalau tidak sulit mengimbangi, sehingga program-program keluarga tidak tercapai," ujar dia.

Dari berbagai aspek yang ada, kesamaan dari segi agama merupakan yang paling utama. "Kalau sudah sama-sama Muslim, Islam, maka yang lain seperti level jabatan atau level sosial boleh tidak dipenuhi, karena hanya pelengkap saja," kata dia. 

Apabila semua aspek di atas telah terpenuhi, seorang Muslim hendaknya memperkuat kemampuan dan kesiapannya dari segi ilmu.

Ada berbagai ilmu yang perlu dipelajari oleh pasangan suami istri, misalnya bagaimana melakukan hubungan suami istri sesuai dengan yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW, belajar mendidik anak, menghadapi sikap pasangan, mengelola harta, berbakti kepada orang tua dan mertua, serta fikih mawaris.

"Semua ada fikihnya. Ini yang kurang sekarang itu. Asal menikah saja, tidak mengerti soal pernikahan," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement