REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Dr Muzakkir berpendapat, tidak ada permufakatan jahat dalam kaitan kasus yang dikenal dengan sebutan "Papa Minta Saham" PT Freeport Indonesia. Sebab, tidak ada kesepakatan (deal) antara Setya Novanto, Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid.
"Apalagi sekarang, mereka sudah tidak menjabat lagi, tidak mungkin lagi melakukan permufakatan jahat. Jika kasus ini diteruskan, penegakan hukumnya melenceng," katanya, Jumat (12/2).
Menurut dia, tudingan adanya permufakatan jahat sesungguhnya tidak berdasar dan tidak benar. "Sebab, dalam pertemuan tiga tokoh itu tidak ada kesepakatan (deal) yang terjadi," katanya.
Karena itu, dia mempertanyakan upaya melanjutkan penyelidikan kasus itu. Sementara kasus yang sudah lengkap dan sidang disidangkan atau P-21 (kasus Abraham Samad, Bambang Widjojanto) dan Novel Baswedan, kata dia, malah mau dihentikan. Dia menjelaskan, dugaan permufakatan jahat sudah seharusnya tidak dlteruskan karena Setya Novanto sudah tidak menjabat Ketua DPR.