REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito mengatakan, penyidik akan segera mengirimkan kembali berkas perkara ketiga tersangka dugaan korupai penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas ke PT TPPI, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kita sudah pernah mengajukan berkas ini, p19 salah satunya agar dilengkapi PKN (Penghitungan Kerugian Negara). Jadi dengan turunnya ini, segera kita limpahkan lagi ke JPU," ujarnya, di Bareskrim, Jumat (12/2).
Bambang menegaskan, tidak ingin berlama-lama setelah PKN sudah didapatkan. Bambang juga menepis penilaian publik bahwa pascapergantian jabatan dari Brigjen (Purn) Victor Edy Simanjuntak ke dirinya kasus ini jalan di tempat.
Karena itu, penahanan terhadap dua tersangka dan akan segera dilimpahkannya kembali berkas perkara maka, hal tersebut membuktikan kasus ini tetap berlanjut.
Sebelumnya, penyidik telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, Kamis (11/2). Keduanya adalah mantan Direktur BP Migas, Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Finansial, Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH). Saat ini masih satu lagi tersangka yang belum ditahan yaitu mantan pemilik PT TPPI, Honggo Wendratmo (HW) karena sedang sakit dan berobat di Singapura.