Jumat 12 Feb 2016 17:58 WIB

Polri akan Serahkan Berkas Kasus Penjualan Kondensat ke Kejagung

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Djibril Muhammad
Bareskrim
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Bareskrim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito mengatakan, penyidik akan segera mengirimkan kembali berkas perkara ketiga tersangka dugaan korupai penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas ke PT TPPI, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kita sudah pernah mengajukan berkas ini, p19 salah satunya agar dilengkapi PKN (Penghitungan Kerugian Negara). Jadi dengan turunnya ini, segera kita limpahkan lagi ke JPU," ujarnya, di Bareskrim, Jumat (12/2).

Bambang menegaskan, tidak ingin berlama-lama setelah PKN sudah didapatkan. Bambang juga menepis penilaian publik bahwa pascapergantian jabatan dari Brigjen (Purn) Victor Edy Simanjuntak ke dirinya kasus ini jalan di tempat.

Karena itu, penahanan terhadap dua tersangka dan akan segera dilimpahkannya kembali berkas perkara maka, hal tersebut membuktikan kasus ini tetap berlanjut.

Sebelumnya, penyidik telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, Kamis (11/2). Keduanya adalah mantan Direktur BP Migas, Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Finansial, Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH). Saat ini masih satu lagi tersangka yang belum ditahan yaitu mantan pemilik PT TPPI, Honggo Wendratmo (HW) karena sedang sakit dan berobat di Singapura.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement