REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggerebek perjudian jenis bola dan siejie beromzet ratusan juta rupiah per bulan di perumahan mewah Beverly Batam Center, Batam, dan mengamankan tiga tersangka.
"Ada tiga tersangka yang kami amankan. Mereka memiliki peran masing-masing. Ada pemain, agen, dan bandar," kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adi Karya Tobing di Batam, Jumat (12/2).
Ketiga tersangka tersebut yairu RB berperan sebagai pemain, YH selaku agen dan AL merupakan bandar atau master yang mengopersikan situs perjudian online tersebut.
"AL ditangkap petugas dilokasi penggerebekan. Sementara YH di ruko Gerinland Batam Center dan RB di Taman Kota, Baloi, Batam," kata dia.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita laptop, komputer, beberapa unit telepon gengam milik tersangka buku tabungan BCA, CIMB Niaga, OCBC, BII, serta uang tunai Rp 6 juta.
"Perjudian online ini menginduk di Macao Tiongkok. Di negara tersebut terdapat bos besar dari seluruh kegiatan perjudian yang dilakukan tersangka. Untuk di Batam sudah sekitar empat tahun," kata Tobing.
Tobing mengatakan tidak sembarangan orang bisa ikut bermain judi online tersebut kecuali sudah kenal dengan agen dan bandarnya sehingga bisa bertahan hingga empat tahun.
"Jika bandar dan agen sudah yakin maka pemain akan diberikan kata kunci agar pemain bisa masuk ke situs judi tersebut. Pemain tinggal mentransfer uang sebelum main," kata dia.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani penahanan di Polda Kepri untuk keperluan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Pold Kepri.
"Kami terus kembangkan kasus ini termasuk menghitung omset total selama beroipersi empat tahun di Batam. Ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan," kata Tobing.
Belum lama ini Polresta Barelang juga menggerebek perjudian siejie dengan omset miliaran rupiah yang dikendalikan dari Batam.