REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia melibatkan masyarakat terkait evaluasi program siaran 10 televisi swasta berjaringan nasional melalui uji publik yang berakhir 31 Januari 2016.
"Evaluasi itu dilakukan sebagai bagian dari proses perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP)," kata Komisioner KPI Pusat Azimah Subagijo melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (12/2).
Menurut Azimah, masukan masyarakat menjadi bagian dari verifikasi faktual secara sosiologis di masyarakat terkait kepatuhan stasiun televisi terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).
Partisipasi masyarakat yang disampaikan melalui surat elektronik tersebut mencapai 5.750 surat, baik yang disampaikan secara perorangan ataupun lembaga.
"Hingga saat ini data partisipasi masyarakat itu masih diolah lebih detail, mengingat nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan dalam Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) antara KPI dengan stasiun televisi," kata Azimah
Dalam proses perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran, KPI memberikan fokus penilaian di aspek program siaran yang didasarkan pada dua hal, yakni kepatuhan stasiun televisi pada P3 & SPS dan implementasi program lokal dalam sistem stasiun jaringan (SSJ).
Untuk kepatuhan pada P3 & SPS, evaluasi didasarkan pada tiga komponen yaitu rekapitulasi sanksi yang dijatuhkan KPI kepada setiap televisi selama 10 tahun terakhir, penilaian dari tim panel ahli, serta masukan masyarakat.
Terkait implementasi SSJ oleh 10 televisi itu, KPI mengevaluasi relay dari stasiun induk maksimal 90 persen. Sementara anggota jaringan memiliki kewajiban menyiarkan program lokal minimal 10 persen.
"Pada proses perpanjangan izin ini, KPI mendorong televisi untuk memperbaiki implementasi program lokalnya dalam SSJ. Hal ini dikarenakan kesepuluh televisi tersebut, berdasar data Juni-Agustus 2015, belum ada yang memenuhi regulasi," kata Azimah