Sabtu 13 Feb 2016 13:19 WIB

RS Sanglah Bentuk Tim Pencegahan Penjualan Ginjal Ilegal

Red: Bilal Ramadhan
Batu ginjal (ilustrasi)
Foto: Healthliving
Batu ginjal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Rumah Sakit Umum (RSU) Pusat Sanglah, Denpasar, Bali membentuk tim komite etik dan hukum untuk mencegah penjualan ginjal dari pendonor kepada pasien secara ilegal di rumah sakit itu.

"Tim ini juga bekerja sama dengan psikiater dalam melakukan pendeteksian sejak dini (skrining) kepada pendonor yang ingin memberikan ginjalnya agar tidak ada unsur jual beli organ tubuh itu," kata Ketua Komite Etik dan Hukum RSUP Sanglah, dr Ida Bagus Putu Alit di Denpasar, Sabtu (13/2).

Ia menegaskan tim tersebut yang nantinya akan menggali informasi kepada pendonor apakah pemberian ginjal (cangkok) ginjal tersebut atas dasar suka rela atau hanya semata-mata ingin mendapatkan suatu imbalan.

Selain itu, pendonor harus membuat pernyataan di depan notaris yang menyatakan bahwa ingin menyumbangkan ginjalnya tanpa adanya indikasi jual beli. "Saat advokasi dan penandatanganan ke notaris ini, pendonor didampingi psikiater. Kemudian, psikiater menanyakan terlebih dulu motifnya, segala risikonya dijelaskan," ujarnya.