Ahad 14 Feb 2016 05:16 WIB

MA Harus Terbuka Jika KPK Ingin Lakukan Pemeriksaan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Hazliansyah
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).
Foto: Antara
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, Mahkamah Agung (MA) harus terbuka jika KPK ingin memeriksa anggotanya yang terlibat korupsi. Sebab, bukan tidak mungkin kasus korupsi yang membelit Kasubdit MA, juga melibatkan hakim agungnya.

 

“Kalau Hatta Ali (Ketua MA) punya komitmen yang sangat kuat bahwa di tubuh MA juga bisa terjadi adanya korupsi, maka persilakan KPK untuk memeriksa siapapun yang terlibat. Jangan-jangan ini ada permainan dengan hakim agungnya juga,” kata Asep saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (13/2).

 

Meski begitu, menurut Asep, alangkah lebih baiknya jika MA memeriksa anggotanya terlebih dahulu, sebelum KPK yang melakukannya. Sebab, orang di dalam MA akan tahu detail siapa-siapa saja yang patut dicurigai terlibat.

 

“Sebelum diperiksa KPK, harusnya MA memeriksa terlebih dahulu anggotanya, tentunya dengan pemeriksaan yang objektif. Karena orang dalam yang mengerti detail-detailnya ketimbang KPK. MA tahu betul siapa-siapa saja yang patut dicurigai,” ucap Asep.

 

Sebelumnya, KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, penyidik menangkap Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) berinisial ATS yang diduga terlibat dalam perkara suap terkait kasasi yang ditanganinya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement