Ahad 14 Feb 2016 22:53 WIB

17 Februari, Ruas Jalan Simpanglima Ditutup Sementara

Kota Semarang
Foto: wikipedia.org
Kota Semarang

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kawasan Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah, akan ditutup untuk pelaksanaan pelantikan para bupati/ wali kota terpilih hasil Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu.

Sesuai rencana prosesi pelantikan ini akan dihelat di lapangan Pancasila pada Rabu 17 Februari 2016 mendatang. Untuk hajat ini kawasan Simpang Lima akan disterilkan saat pelaksanaan pelantikan berlangsung. “Penutupan ini akan dilakukan, hanya pada saat pelantikan kepala daerah serentak tersebut,” kata Kapolrestabes Semarang, Komis Pol Burhanudin di Semarang, Ahad (14/2).

 Kapolrestabes juga menyampaikan, untuk waktu penutupan kawasan pusat keramaian di Kota Semarang ini akan berlangsung tentatif, sesuai selama proses pelantikan dan rangkaiannya berlangsung. Sehingga penutupan ini akan disesuaikan dengan kebutuhan acara dan durasi penutupan ini juga masih bisa berubah. “Sewaktu-waktu bisa berubah, kalau diperlukan sejak pagi berarti sudah langsung bisa ditutup atau sebaliknya,” tegasnya.

Meski begitu, kata Burhanudin, aparat kepolisian telah menyiapkan sejumlah jalur alternative yang ada di sekitar kawasan Simpanglima, Semarang. Sehingga bagi warga yang berkepentingan di sekitar kawasan Simpanglima tetap bisa mengakses.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement