REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau meringkus dua pengedar narkoba yang belakangan diketahui merupakan bapak dan anak kandung.
"Dari tangan pelaku petugas mengamankan lima paket sabu, paspor, satu unit mobil, timbangan digital serta korek berbentuk pistol," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin (15/2).
Kedua pelaku yang diamankan pada Rabu (10/2) itu merupakan target operasi kepolisian setelah aksi mereka terus meresahkan masyarakat. Menurut Guntur, kedua pelaku merupakan pengedar narkoba antara kabupaten di Riau.
Penangkapan kedua pelaku berinisial MZ (60) dan anaknya RA (24) itu berawal ketika petugas berhasil mengantongi identitas keduanya. Berawal dari itu, petugas lantas melakukan siasat dengan menyamar sebagai pembeli.
"Awalnya petugas menyamar untuk bertransaksi di Bengkalis. Namun, kedua pelaku sepakat untuk bertransaksi di Pekanbaru," jelas Guntur.
Dari transaksi itu, keduanya lantas diringkus di Jalan Harapan Raya, Kota Pekanbaru sekitar pukul 19.30 WIB. Dari pemeriksaan sementara diketahui anak dan bapak itu memiliki peran masing-masing dalam mengedarkan barang haram itu. "Bapaknya berperan mencari calon pembeli sementara anaknya yang menyiapkan barang haram tersebut," jelas Guntur.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolda Riau guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.