REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Prof Saldi Isra berkata, tidak ada alasan memperkuat KPK dalam draf revisi UU KPK yang ada sekarang. Rencana revisi ini, ia melanjutkan, bahkan dapat dikatakan semacam ancaman sistematis untuk melumpuhkan KPK.
Menurut dia, keempat butir revisi kewenangan mengeluarkan SP3, izin Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan, tidak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik di luar aparat penegak hukum, dan pembentukan Dewan Pengawas, makin berpotensi memperkuat upaya pelemahan KPK.
"Satu-satunya harapan berada pada Presiden Joko Widodo," ujar Saldi dalam rilis yang dikirim ICW, Senin (15/2).
Presiden Joko Widodo, kata Saldi, pertama-tama harus melakukan konsolidasi semua partai politik pendukung pemerintahannya untuk menolak rencana revisi UU KPK. Kedua, Presiden Joko Widodo harus memastikan menteri yang mewakili di DPR, benar-benar sejalan dengan sikap Presiden.
"Ketiga, Presiden Joko Widodo harus menolak memberikan persetujuan bersama."