Selasa 16 Feb 2016 11:12 WIB

Jessica Dianggap Aneh oleh Polisi

Rep: c30/ Red: Esthi Maharani
Foto keakraban Jessica, Mirna, Hani dan Vera Rusli saat pesta wisuda
Foto: Facebook/vera rusli
Foto keakraban Jessica, Mirna, Hani dan Vera Rusli saat pesta wisuda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna yakni Jessica Kumala (27) sudah enam hari menjalani pemeriksaan di rumah sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Di RSCM, Jessica harus masuk ruang psikiater karena dianggap aneh oleh polisi.

"Asumsi polisi mungkin dianggap ada keanehan-keanehan pada Jessica," ujar Andi Yusuf Maulana selaku pengacara Jessica, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/2).

Selama pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya, Jessica dianggap aneh hingga polisi harus membawanya ke RSCM untuk mengetahui kondisi kejiwaan Jessica.

"Tapi kenyatannya kan enggak ada (keanehan)," ujar Andi.

Andi pun mengaku hingga saat ini belum mengetahui hasil pemeriksaan di RSCM.

"Hasilnya belum diberitahu dokter, nanti kalau sudah selesai baru diberitahu. Kan pemeriksaan lama bisa sampai 15 hari," ujar dia.

(Baca juga: Tes Kejiwaan Jessica untuk Perkuat Alat Bukti)

Jessica Kumala menjadi tersangka atas tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) yang tidak lain adalah temannya sendiri semasa kuliah di negeri Kanguru. Jessica ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi sejak Jumat (29/1) malam.

Jessica menjadi tersangka lantaran Mirna meninggal usai meminum kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indoensia pada 6 Januari 2016 yang dipesan oleh Jessica. Kabidokes Polda Metro Jaya dan Puslabfor Mabes Polri menemukan kandungan sianida di dalam kopi dan di sample lambung Mirna.

Namun hingga saat ini tim penyidik Polda Metro belum menemukan bukti tersangka menuangkan sianida di dalam kopi. Sehingga polisi terus memperkuat fakta-fakta dan alat bukti yang dikumpulkan untuk membawa berkas kasus Jessica ke Pengadilan Tinggi DKI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement