REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Pengacara dari Irianto Kogoya dan Jundi Wanimbo yang menjadi terdakwa kasus penghasutan pembakaran rumah ibadah di Kabupaten Tolikara, Papua, Gustav Kawer meminta mejelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura membebaskan kedua kliennya dari semua tuntutan jaksa.
"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan Senin (15/2) tidak menunjukkan bukti bahwa kedua klien kami bersalah," kata Gustav Kawer didampingi sejumlah pengacara dari Tim Koalisi Masyarakat Sipil di Kota Jayapura, Selasa (16/2).
Menurut dia, pembacaan replik atau tanggapan dari JPU pada sidang Senin (15/2) terhadap pembelaan terdakwa tidak ada yang baru.
"JPU hanya mengulangi tentang dakwaan dan tuntutan, namun tidak ada subtansi hukum yang menyebutkan peran kedua terdakwa sebagai orang yang melakukan tindakan pidana sebagaimana yang disangkakan oleh jaksa, baik dalam dakwaan maupun tuntutan," katanya.
Untuk itu, kata dia, seharusnya majelis hakim menolak segala bentuk dalil dari JPU, baik dakwaannya maupun tuntutan dan membebaskan kedua terdakwa dari dari tuntutan hukum yang tidak mendasar dan tidak terbukti.
"Majelis hakim juga selain membebaskan kedua terdakwa juga harus merehablitasi nama baik mereka," katanya.
Sebelumnya, pada Senin (15/2) siang di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura digelar sidang lanjutan dugaan tindak pidana penghasutan yang terjadi di Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara terhadap kedua terdakwa Irianto Kogoya dan Jundi Wanimbo dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari JPU terhadap nota pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum kedua terdakwa.
Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Adrianus Infaindan dan dua Hakim Anggota Sarifuddin dan Cita P serta panitera penganti Nelman Sukan. Saat itu, JPU S Hasibuan membacakan repliknya bahwa tetap pada tuntutan yang telah dibacakan di depan majelis hakim terhadap kedua terdakwa karena bersalah melakukan tindak pidana atau melawan hukum dengan perbuatan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir dan karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang sebagaimana diatur dan ancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lalu, pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan pasal 160 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan penjara selama empat bulan penjara. serta, JPU meminta majelis hakim untuk menolak secara keseluruhan pledoi dari kuasa hukum kedua terdakwa.
Sidang tersebut ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat pekan ini dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Jaksa menuntut kedua terdakwa empat bulan penjara dalam kasus ini.