REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memantau rencana relokasi warga Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. Pemantauan itu akan dilakukan sebelum, saat hari H, hingga pascapenggusuran.
"Komnas HAM berharap rencana pemerintah menggusur permukiman di Kalijodo tidak merugikan salah satu pihak," kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution kepada Republika.co.id, Selasa (16/2).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hendaknya terbuka kepada warga terkait alasan rencana dan setelah penggusuran. Menurut dia, kalau semua itu bisa diterima, tentu semua bisa diselesaikan dengan baik.
Pemprov DKI wajib memikirkan kompensasi tempat tinggal, pekerjaan warga, dan anak-anak yang masih sekolah. Mereka harus tetap mendapatkan haknya setelah pindah dari Kalijodo.
Pemprov DKI juga diharapkan proporsional dalam gelaran aparat keamanan di lapangan saat datang ke Kalijodo. Pasalnya, tindakan pemerintah membawa aparat polisi bersenjata lengkap bisa diartikan sebagai bentuk intimidasi.
"Warga (Kalijodo) harus diperlakukan sama dengan warga manapun untuk memperoleh keadilan," ujar Maneger.
Pemprov DKI berencana menggusur lokalisasi Kalijodo. Warga setempat pun akan direlokasi ke rumah susun yang akan disediakan pemerintah. Rencananya, kawasan Kalijodo akan dikembalikan fungsinya menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Penertiban ditargetkan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.