REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menolak dengan tegas paham atau ideologi yang membolehkan atau mengakui lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Pernyataan sikap tersebut disampaikan Majelis Nasional KAHMI yang ditandatangani Prof. Dr. Mahfud MD (Koordinator Presidium) dan Ir. Subandriyo (Sekretaris Jenderal) dalam siaran pers yang dikirim ke Makassar, Selasa (16/2).
"Mengimbau kepada pelaku LGBT dan para pendukungnnya untuk tidak lagi menyebarkan paham/ideologi dan perilaku ini kepada masyarakat dengan alasan HAM dan kebebasan sehingga tidak merusak tatanan sosial yang sudah ada," katanya.
Mahfud mengimbau kepada segenap warga masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis dan diskriminatif terhadap Pelaku LGBT. Menurut dia, masyarakat hendaknya memberikan pemahaman dan ajakan kepada pelaku LGBT untuk sadar dan mengubah perilakunya yang selama ini telah menyimpang dari fitrahnya.
"Meminta kepada Pemerintah untuk melakukan upaya-upaya preventif dan kuratif kepada penyandang LGBT. Membuka klinik khusus untuk penyembuhan/rehabilitasi atau konsultasi para penyandang LGBT," katanya.
Dia mengatakan adanya kecenderungan korban penyimpangan seksual terus bertambah, terutama di kalangan anak-anak dan atau remaja. Oleh karena itu Pemerintah dan pemangku kepentingan perlu memberikan perhatian khusus sehingga penyebarannya kepada anak-anak dapat dihentikan.
"Kami meminta kepada segenap ormas Islam dan para ulama untuk memberikan pemahaman seluas-luasnya kepada umat, terhadap bahaya LGBT dan legalisasinya. Pemerintah diharapkan dapat menfasiliitasi program ini agar berjalan efektif dan terarah," katanya.