Rabu 17 Feb 2016 12:00 WIB

Waktu Pembongkaran Kalijodo Belum Ditetapkan

Rep: c33/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kanan),  Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi (kedua kiri), Pangdam Jaya  Mayjen TNI Teddy Lhaksmana (kiri), Danjen Kopassus Mayjen TNI Muhammad  Herindra (kanan) dan Danlanud Halim Perdanakusuma Marsma TN
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kanan), Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi (kedua kiri), Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana (kiri), Danjen Kopassus Mayjen TNI Muhammad Herindra (kanan) dan Danlanud Halim Perdanakusuma Marsma TN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama belum menyebutkan tanggal pasti perintah pembongkaran kawasan Kalijodo. Dia hanya memastikan upaya pembongkaran akan dilakukan secepat mungkin.

Basuki atau biasa disapa Ahok mengatakan, sudah membahas penertiban bersama Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya. Namun, dia belum mengetahui kapan sekiranya proses pembongkaran resmi dilakukan. Berdasarkan prosedur, pembongkaran harus diawali pelayangan surat pemberitahuan (SP) mulai dari tingkat satu terlebih dahulu.

"Kalau aku sih sudah bahas proses sama Pak Kapolda, Pak Pangdam. Untuk informasinya hari H (pembongkaran) kita akan usahakan secepat mungkin.‎ Kan ada SP1, SP2, SP3, dan SPB (surat perintah bongkar)," kata Ahok seusai apel pengamanan di Makodam Jaya, Rabu (17/2).

(Baca Juga: Ahok Sebut Penertiban Kalijodo Sesuai Konstitusi)

Sementara itu, ia mengaku tidak peduli meski kawasan Kalijodo menjadi tempat banyak orang mempertaruhkan hidupnya. Ia menegaskan, bagi siapa pun yang menduduki lahan negara, termasuk kawasan Kalijodo, akan ditindak tegas. "Mau putar uang mau enggak, enggak mau pusingin. Pokoknya kalau kamu menduduki tanah negara, ya kita sikat saja, ya sudah," ujarnya menegaskan.

Di sisi lain, warga Kalijodo mengaku memiliki sertifkat hak milik (SHM). Namun, Ahok meragukan keabsahan SHM itu. Ia bahkan menantang warga untuk menggugat ke pengadilan jika dirasakan keputusan pembongkaran tidak tepat.

"Mana ada SHM, SHM apa? Tunjukin, gugat saja. Mereka kan punya banyak pengacara. Gugat saja. Ada SHM bisa kita ambil kok kalau tanah negara diduduki," ujarnya.  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement