REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan, semua buku pelajaran yang masuk ke sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan. Instruksi ini mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2016/2017 nanti.
Anies mengatakan, buku yang digunakan sekolah harus mencantumkan nama penulis secara lengkap. "Ada buku yang penulisnya tim penyusun, nah ini siapa penulisnya? Kalau ada masalah kita mengontak ke siapa?" ujar Anies saat berkunjung ke Kantor Republika, Jakarta, Rabu (17/2).
Selain itu, buku juga harus menampilkan foto penulis dan melampirkan riwayat pendidikannya. Profesi dan alamat penulis juga harus ditulis dalam buku. Bahkan, tambah dia, nomor seluler dan alamat media sosial juga perlu dicantumkan.
Menurut Anies, upaya tersebut dilakukan agar pengguna buku bisa berinterkasi dengan penulis. Dengan kata lain, penulis bisa memperoleh kritikan dan masukan dari para pembacanya. Upaya ini diharapkan dapat menjadi memperbaiki hal-hal yang masih dianggap kurang sesuai oleh para pembaca.
Sebelumnya, Anies mencontohkan, ketika terdapat buku agama yang menuliskan Nabi Muhammad SAW di urutan ke-13.
"Penulis bukunya siapa kita gak tahu saat itu," terang Mantan Rektor Universitas Paramadina ini.
Seperti diketahui, banyak buku yang beredar di pasaran dan sudah digunakan oleh sejumlah pihak termasuk para pelajar. Namun bebarapa di antaranya tidak dikeluarkan oleh Kemendikbud.
Menurut Anies, aturan yang dibuat Kemendikbud adalah review buku yang sudah masuk. Kemendikbud akan memberikan penilaian buku dengan mencantumkan bintang satu hingga lima.
"Penilaian atau rating dengan bintang ini kita taro di website," kata Anies. Dengan cara ini, para orangtua bisa menilai mutu buku dari rating yang Kemendikbud berikan.