Rabu 17 Feb 2016 17:34 WIB

Dewan Pengawas Dinilai akan Bunuh KPK Pelan-Pelan

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Karta Raharja Ucu
Pimpinan baru KPK berfoto bersama setelah peresmian gedung baru KPK yang terletak di Jalan Gembira, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (29/12). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pimpinan baru KPK berfoto bersama setelah peresmian gedung baru KPK yang terletak di Jalan Gembira, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (29/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik, Ray Rangkuti menilai usulan pembentukan Dewan Pengawas dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dibutuhkan. Menurut dia, dewan pengawas merupakan bentuk dari kekuasaan yang otoriter. 

"Dewan pengawas hanya akan membunuh KPK secara perlahan," kata Ray saat diskusi 'Menolak RUU KPK' di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/2).

Ray juga menilai dewan pengawas yang ditunjukkan dalam salah satu pasal, akan bersifat integral dengan struktur KPK. Menurut dia, fungsi dewan pengawas seharusnya berada di luar struktur.

"Seperti halnya Kompolnas yang mengawasi kinerja kepolisian dan Komisi Kejaksaan yang bertugas mengawasi Kejaksaan Agung," ujar Ray.

Ray menambahkan, tidak ada di negara manapun yang mempunyai dewan pengawas dalam satu struktur yang integral. Ia menilai sangat aneh ketika hanya KPK saja yang memiliki dewan pengawas.

"Tapi bila memang nantinya disahkan, DPR juga harus mengubah UU tentang Kepolisian Negara dan UU tentang Kejaksaan Agung," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement