Rabu 17 Feb 2016 18:58 WIB

Fraksi Belum Terima Draf Revisi UU Terorisme

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
Arsul Sani.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Arsul Sani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Draf revisi Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana terorisme sudah diserahkan pemerintah ke DPR RI. Namun, draf UU tersebut belum diserahkan ke fraksi-fraksi di DPR.

Ini membuat pembahasan revisi UU Terorisme belum jelas akan diberikan pada panitia kerja atau panitia khusus. “Naskah sudah ada, tapi masih di pimpinan (DPR) belum dibagikan ke fraksi,” ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arsul Sani, Rabu (17/2).

Anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, pihaknya setuju dengan revisi UU Terorisme. Namun, revisi UU Terorisme ini harus diimbangi dengan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketua Baleg, Supratman mengatakan, revisi UU Terorisme adalah inisiatif dari pemerintah, yang menyusun drafnya pun adalah pemerintah. Bahkan Supratman mengatakan amanat presiden (ampres) untuk membahas UU ini sudah dikeluarkan oleh Presiden.

“Dibahas di Baleg atau komisi belum tahu, nanti dibahas di Bamus (Badan Musyawarah),” ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement