Rabu 17 Feb 2016 19:52 WIB

Ditolak Gubernurnya, Bupati Konawe Selatan akan Dilantik Mendagri

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Joko Sadewo
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/ Wihdan
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan Kemendagri akan melantik sendiri bupati dan wakil bupati Konawe Selatan, jika Gubernur Sulawesi Tenggara tidak segera melantiknya.

Sikap Tjahjo ini terkait dengan gagalnya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Konawe Selatan, Surunuddin–Arsalim. Semestinya pasangan ini dilantik tadi, Rabu (17/2), namun gagal karena Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam enggan melantik pasangan bupati tersebut.

Padahal Surat Keputusan penetapannya sudah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. "Kalau tidak (dilantik Gubernur di Ibu Kota Provinsi) ya dilantik di Jakarta," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu (17/2).

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Tumenggung mengatakan bahwa Kemendagri bisa saja mengambil alih pelantikan kepala daerah terpilih tersebut di Jakarta. Hanya saja, akan bertentangan dengan aturan di Undang-Undang Pilkada 8/2015 bahwa Bupati dan Wakil Bupati dilantik oleh Gubernur di Ibu Kota Provinsi setempat.

"Tapi terbentur UU No 8/2015 tentang Pilkada, bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati di Ibu Kota Provinsi. Kita lihat, tidak masalah dimanapun, Gubernur itu kan perwakilan Pemerintah," kata Yuswandi.

Meski demikian, Yuswandi menegaskan Kemendagri akan mencari solusi untuk menyelesaikan hal tersebut. Menurutnya, pemerintahan itu tidak bisa berhenti dan harus jalan terus.

Ia juga menambahkan, Kemendagri akan memanggil Gubernur Sulawesi Tenggara untuk meminta keterangan terkait penolakan untuk melantik. "Iya (panggil) sebelum ambil langkah itu kami sudah ingatkan, minta dikirimkan berkas usulannya. Ya nanti kita lihat, ini kan daerahnya beliau juga," kata Yuswandi.

Gubernur Sultra Nur Alam, menolak pelantikan dengan alasan Pilkada Konawe Selatan dinilai masih terganjal persoalan Tata Usaha Negara. Yakni masih berproses di Mahkamah Agung (MA) menyusul dikabulkannya gugatan sebelumnya oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Makassar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement