Rabu 17 Feb 2016 21:17 WIB

PKB Dorong Pembuatan UU Anti-perilaku LGBT

Rep: Lintar Satria/ Red: Ilham
DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan mendorong terbentuknya Undang-undang yang tegas mengatur larangan tentang perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Sikap partai kaum Nahdliyin itu dilandasi oleh asas perjuangan PKB Hifdlun Nasl, yaitu menjaga keturunan.

“PKB bukan sekedar berwacana menolak aktifitas lesbian, gay, biseksual dan transgender maupun perkawinan sejenis. Kami malah akan mendorong agar Undang-undang anti perkawinan sejenis dibuat oleh DPR,” kata Fungsionaris DPP PKB, Syaikhul Islam Ali dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (17/2).

Legislator asal Jawa Timur ini mengungkapkan, inisiatif partainya untuk melahirkan UU anti perkawinan sejenis merupakan bentuk pencegahan sebelum LGBT semakin merebak. Fenomena dan isu LGBT yang marak akhir-akhir ini perlu disikapi secara benar.

Apalagi, kata dia, komunitas LGBT mulai melakukan kampanye di media sosial dan diduga ada dana asing yang mensponsori kampanye mereka. “Kita harus cegah sedini mungkin penyebaran LGBT, salah satunya dengan membuat UU anti perkawinan sejenis. Negara seperti Rusia saja bisa bikin UU seperti itu. Masak Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Pancasila tidak bisa,” kata Syaikhul.

Dia menegaskan, bangsa Indonesia tidak perlu takut dikecam melakukan pelanggaran HAM. Justru aktifitas LGBT dan perkawinan sejenis itulah yang melanggar HAM. “Yang melanggar HAM itu justru komunitas LGBT. Sifat alamiah manusia itu bereproduksi dengan lawan jenisnya,” tandasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement