Kamis 18 Feb 2016 01:13 WIB

TNI AL akan Tenggelamkan 31 Kapal Asing

Kapal asing yang tertangkap aparat ditenggelamkan Pelabuhan Belawan Medan, Sumut, Kamis (8/1).
Foto: Antara
Kapal asing yang tertangkap aparat ditenggelamkan Pelabuhan Belawan Medan, Sumut, Kamis (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TNI Angkatan Laut akan menenggelamkan 31 kapal asing yang melakukan tindak pidana kelautan dan perikanan dalam pekan ini. Kapal-kapal tersebut melanggar aturan perairan Indonesia.

"Ada lima buah ditenggelamkan pada 22 Februari 2016. Mereka adalah jenis pamboat KM Sto Nino 01 asal Filipina, K Sto Nino 02 asal Filipina, KM Anabel asal Filipina, KM Jonathan asal Filipina dan KM Luntui dengan berat kapal 6 GT asal Filipina," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI M Zainudin di Jakarta, Rabu (17/2).

Ia mengatakan, tangkapan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga akan ditenggelamkan sebanyak 26 Kapal Ikan Asing (KIA). Tuduhannya adalah tindak pidana kelautan dan perikanan lainnya.

Zainudin menjelaskan, kapal-kapal tersebut rencananya akan ditenggelamkan di berbagai tempat secara bersamaan, antara lain di Batam sebanyak 10 kapal, di Pontianak sebanyak delapan kapal, di Bitung sebanyak 12 kapal dan di Tahuna satu kapal.

"Kemungkinan dari Lantamal Belawan masih ada beberapa kapal ikan asing yang akan ditenggelamkan," katanya.

Melalui hasil penyidikan, kapal-kapal tindak pidana kelautan dan perikanan tersebut melakukan sejumlah pelanggaran antara lain melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

"Saat ini proses hukum kapal-kapal tindak pidana kelautan dan perikanan tersebut berstatus inkracht yaitu keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (final) dan tinggal pelaksanaan eksekusi. Sampai saat ini keseluruhan sudah 117 kapal ikan asing yg ditenggelamkan. Tangkapan TNI AL sendri ada 59 kapal," jelas Zainudin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement