REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) menolak keras kampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), baik yang dilancarkan oleh pihak-pihak di dalam negeri maupun luar negeri.
"Karena, agama apa pun di Indonesia tidak ada yang menghalalkan LGBT," kata Ketua Umum DPP MDI Deding Ishak kepada pers di Jakarta, Rabu.
MDI mengimbau semua pihak, terutama negara, untuk tidak bersikap permisif atas perilaku seks yang menyimpang. Dia meminta pemerintah bersikap tegas melarang kampanye LGBT, baik yang dilakukan oleh organisasi maupun komunitas LGBT, di dalam negeri maupun UNDP.
Menurut Deding, komunitas-komunitas LGBT tidak boleh mengampanyekan kegiatan mereka dengan dalih kebebasan. Alasannya, kebebasan yang dianut di Indonesia berlandaskan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 tentang HAM, yakni kebebasan yang menghormati kebebasan orang lain.
"Jadi, jangan sampai dengan kedok kebebasan, kemudian berkampanye ke mana-mana tentang LGBT. Itu tidak boleh. Kebebasan yang dimiliki oleh setiap warga negara sekaligus melekat kewajiban untuk menghormati kebebasan orang lain," kata Deding yang juga wakil ketua Komisi VIII DPR ini.
Deding menjelaskan, desain kebebasan seperti ini berarti bahwa komunitas-komunitas LGBT wajib menghormati mayoritas masyarakat Indonesia yang meyakini bahwa perilaku LGBT adalah melanggar nilai-nilai moral, norma susila, dan ajaran agama.
"Jangan sampai komunitas LGBT ini mengatasnamakan kebebasan dengan melanggar norma susila dan agama di Indonesia," ujarnya.