REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedangdut Saipul Jamil ditangkap di rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2), karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Saipul dijemput paksa polisi tanpa perlawanan.
Korban pencabulan Saipul berinisial DS (17 tahun). Ia melaporkan pencabulan yang dilakukan Ipul, sapaan Saipul, kepada Polsek Kelapa Gading.
“Ya, kami membenarkan kejadian itu dan sudah menangkapnya (Saipul Jamil) pada pukul 05.00 WIB tadi,” ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Daniel Bolly Tifaona, Kamis (18/2).
Daniel mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan dengan cara baik-baik dan tanpa perlawanan. Kronologi terkait kejadian nahas yang menimpa DS masih dalam penyidikan polisi.
“Dia (DS) dicabuli saat lagi tidur,” kata dia yang masih mendalami kasus ini.
Empat saksi diperiksa terkait dugaan pencabulan yang dilakukan pedangdut berusia 35 tahun itu. Jika terbukti bersalah, Ipul bisa dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.