Kamis 18 Feb 2016 15:20 WIB

DS Dicabuli Saipul Jamil Saat Sedang Tidur

Rep: C21/ Red: Karta Raharja Ucu
Saipul Jamil
Foto: dok.Republika
Saipul Jamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedangdut Saipul Jamil ditangkap di rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2), karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Saipul dijemput paksa polisi tanpa perlawanan.

Korban pencabulan Saipul berinisial DS (17 tahun). Ia melaporkan pencabulan yang dilakukan Ipul, sapaan Saipul, kepada Polsek Kelapa Gading.

“Ya, kami membenarkan kejadian itu dan sudah menangkapnya (Saipul Jamil) pada pukul 05.00 WIB tadi,” ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Daniel Bolly Tifaona, Kamis (18/2).

Daniel mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan dengan cara baik-baik dan tanpa perlawanan. Kronologi terkait kejadian nahas yang menimpa DS masih dalam penyidikan polisi.

“Dia (DS) dicabuli saat lagi tidur,” kata dia yang masih mendalami kasus ini.

Empat saksi diperiksa terkait dugaan pencabulan yang dilakukan pedangdut berusia 35 tahun itu. Jika terbukti bersalah, Ipul bisa dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement