REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengadilan Negri Surabaya menggelar sidang perdana terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan aktivis anti tambang Salim Kancil dan Tosan pada Kamis (18/2).
Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum itu berlangsung di dua ruangan. Ruang Cakra dipimpin oleh Hakim Jihad Arkhanuddin sedang Ruang Canda dipimpin Hakim Sigit Susanto.
Sebanyak 35 terdakwa dihadirkan, beserta 14 berkas perkara dalam persidangan. Di antaranya dua berkas perkara terkait penganiayaan dan pembunuhan terhadap Salim Kancil dan Tosan.
Tiga berkas perkara pembunuhan terhadap Salim kancil. Empat berkas perkara pencobaan pembunuhan terhadap Tosan. Tiga berkas perkara terkait pertambangan atau Ilegal Minning dan satu berkas pertambangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta 1 berkas terkait pengrusakan dan pengancaman.
"Untuk Haryono dan Madasir itu masing-masing dua berkas. Madasir itu terkait penganiayaan dan pembunuhan terhadap Salim Kancil dan Tosan. Serta satu berkas pertambangan. Kalau Haryono itu, Pembunuhan dan Penganiayaan serta Pertambangan dan TPPU," kata Jaksa Penuntut Umum Naimullah usai persidangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi.