REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Sejumlah warga di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengeluhkan soal praktik percaloan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP). Padahal, sejak 2008 lalu, pembuatan KTP dan dokumen penting lainnya telah digratiskan. Akan tetapi, masih saja ada oknum yang tak mengindahkan kebijakan tersebut.
Sumber Republika.co.id berinisial An (18 tahun), warga Kelurahan Nagri Kaler, mengatakan, dua hari yang lalu dia akan membuat KTP ke Kecamatan Purwakarta. Karena harus ada pengantar dari kelurahan, remaja itu harus mengurusnya terlebih dulu di kelurahan. "Lalu, saya pergi ke kelurahan untuk minta surat pengantar," ujarnya, Kamis (18/2).
Saat mengurus surat pengantar itu, remaja yang akan melamar kerja tersebut ditawari oleh oknum kelurahan tersebut. Dengan iming-iming yang bersangkutan bisa mengurus KTP sampai selesai hanya dalam tempo dua hari. Remaja itu harus membayar jasa sebesar Rp 200 ribu.
Ternyata, lanjut remaja itu, membuat KTP di Purwakarta tidak gratis. Padahal, telah digembar-gemborkan baik melaui media ataupun papan informasi, bahwa membuat KTP dan dokumen pribadi lainnya gratis. "Ketimbang harus bayar ke oknum itu, lebih baik ngurus-ngurus sendiri," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta, Balya Ilyas Susila, menegaskan, sampai saat ini pembuatan KTP dan dokumen pribadi lainnya masih gratis. Kalau ada oknum Disdukcapil melakukan percaloan, maka segera laporkan ke pihaknya. Oknum tersebut akan ditindak tegas. "Kalau yang melakukannya oknum kelurahan atau desa, laporkan langsung ke bupati," ujarnya.
Menurut Balya, sejak 2008 lalu Pemkab Purwakarta telah keluarkan kebijakan menghapuskan biaya pembuatan KTP, KK, akta kelahiran dan dokumen pribadi lainnya. Kebijakan itu masih berlaku sampai saat ini. Hasilnya, animo masyarakat untuk memiliki kartu identitas pribadi sangat tinggi.
Saat ini saja, stok blanko KTP yang tersisa untuk Purwakarta mencapai 24 ribu. Stok tersebut, mencukupi untuk kebutuhan beberapa bulan kedepan. Adapun pembuatan KTP, saat ini dilakukan di kecamatan dengan membawa surat pengantar dari desa/kelurahan setempat.