Jumat 19 Feb 2016 12:24 WIB

DKP Sultra Lepas 500 Ekor Ikan Napoleon

Ikan napoleon
Foto: divepilot.com
Ikan napoleon

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat akan melepas sebanyak 500 ekor ikan napoleon (Cheilinus undulatus) hasil tangkapan nelayan yang dibeli salah satu perusahaan pengekspor ikan hidup di daerah ini. Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Sultra, GM Dominggus mengatakan, 500 ekor ikan napoleon itu kini dalam pengawasan pihaknya yang disita dari perusahaan PT Sonok Lestari Mas yang selama ini melakukan ekspor ikan hidup ke Hongkong.

"Sebanyak 500 ekor ikan langka itu sudah kami amankan dari perusahaan itu. Dan oleh pemilik perusahaan yang membeli ikan napoleon dari sejumlah nelayan sudah menyatakan bersedia untuk melepas di perairan laut," kata Dominggus di Kendari Jumat (19/2).

Ia mengatakan, ikan napoleon yang kini dalam pengawasan DKP Sultra merupakan hasil tangkapan sejumlah nelayan di perairan laut di Konawe dan Konawe Selatan. Ikan-ikan itu lalu dijual kepada pengusaha penampung ikan hidup untuk ekspor.

"Awalnya ikan langka itu akan dijual ke luar negeri oleh perusahaan PT Sonok Lestari Mas, namun karena adanya laporan masyarakat terkait pelarangan ekspor ikan yang dilindungi itu maka secara ihklas pemilik perusahaan itu rela untuk tidak melakuakan ekspor dan menyerahkan kepada DKP," ujar Dominggu.

Berdasarkan Kepmen KKP nomor: 37/Kepmen-KP/2013 tentang penetapan status perlindungan ikan napoleon, maka ukuran ikan napoleon yang tidak bisa diekspor mulai dari ukuran 100 gram sampai 1.000 gram dan 3.000 gram.

"Artinya bahwa yang diperbolehkan untuk mengekspor ikan langka itu ukuran 1.001 gram sampai dengan ukuran 2.999 gram diperbolehkan," kata Dominggus. 

Dia mengakui, pengawasan yang dilakukan pihaknya selama ini masih sangat terbatas. Karena selain terbatas sumber daya manusia, juga sarana dan prasaran yang dimiliki juga sangat kurang. Dia mengakui  terbatasnya sumber daya petugas DKP khususnya yang membidangi masalah pengawas, menyebabkan beberapa daerah di Sultra seperti di Buton dan Wakatobi yang memiliki perairan laut yang cukup luas luput dari pengawasan aktivitas penangkapan ikan napoleon yang dilindungi.

Penangkapan ikan napoleon secara ilegal dan banyak diburu nelayan karena harganya cukup menggiurkan. Ikan jenis ini bisa dijual  hingga mencapai angka jutaan rupian untuk ukuran satu kilogramnya. 

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement