Jumat 19 Feb 2016 20:35 WIB

Mendagri Usul Biaya Pilkada 2017 dari APBD

Red: Nur Aini
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2017 sebaiknya tetap dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi kesenjangan di antara seluruh daerah, mengingat pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 juga dibebankan pada APBD.

"Saya kira masih tetap di daerah, hanya untuk keamanan seperti Polri dan TNI itu mungkin bisa sebagian lewat APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara)," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (19/2).

Dia mengatakan jika beban biaya pilkada 2017 ditanggung negara, maka itu menjadi tidak adil bagi 269 daerah yang telah menjalankan pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

Sementara terkait banyaknya pemerintah daerah yang terlambat menerbitkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pada Pilkada 2015, Tjahjo mengatakan hal itu dapat dicegah dengan pengaturan yang lebih ketat pada revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Kenyataannya kemarin yang 269 daerah bisa kok menganggarkan pilkada, walaupun ada yang terlambat tetapi saya kira itu tergantung 'political will' dari masing-masing pejabat daerahnya. Kalau mau menabung setiap tahun, menyisihkan anggarannya dari APBD, pasti bisa," ujarnya.

Usulan tersebut telah disusun menjadi draf revisi UU Pilkada yang akan disampaikan Mendagri kepada DPR pada 29 Februari dalam rapat dengar pendapat. Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak gelombang kedua dilangsungkan pada 15 Februari 2017, yang diikuti oleh 101 daerah dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

"Kami telah membahas dengan seluruh anggota KPU di provinsi, kabupaten, kota dan akhirnya memutuskan bahwa yang menjadi patokan KPU dalam merancang program, tahapan dan jadwal Pilkada 2017 adalah pada 15 Februari," kata Husni.

Sebanyak 101 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada tersebut terdiri atas tujuh provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota. Ketujuh provinsi tersebut yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement